BREAKING NEWS!!! PERETASAN AKUN LPM ARRISALAH!!

0

Sabtu, (12/02) terjadi peretasan terhadap akun sosial media instagram LPM Arrisalah serta website arrisalahpers.com. Peretasan oleh pihak tak bertanggungjawab ini diketahui oleh pihak LPM Arrisalah pada sekitar pukul 18.00 sore tadi. 
"Kami kan pegang webnya sama gmailnya, nah itu gabisa masuk karena memang udah diubah sandinya" tutur pihak LPM Arrisalah menceritakan kronologi peretasan tersebut.
"iya mungkin website sama instagramnya masih ada, tapi kami kalau mau posting berita lagi jadi gabisa karena aksesnya sudah diputus" imbuhnya.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ada penghapusan postingan berita mengenai Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang dinilai ilegal. Penghapusan ini terjadi baik di akun instagram maupun website LPM Arrisalah. Maka dari itu, pihak LPM Arrisalah menduga bahwa ada upaya pembungkaman terhadap media pers mereka. 

Sebenarnya, kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Kemerdakaan pers juga diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara singkat kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang di atas.

Dengan itu, LPM Qimah mengecam pembungkaman terhadap media pers dalam bentuk apapun.
Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !