![]() |
Massa aksi yang berjalan menuju Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya. (Dok. LPM Qimah/Azzahara) |
Sejumlah
mahasiswa dari berbagai universitas di Surabaya melakukan aksi demo pada Rabu
siang (12/4), tepat di depan gedung DPRD Jawa Timur. Aksi ini dirancang dan
diasosiasikan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan mahasiswa
se-Surabaya.
Aksi
demo diikuti oleh sekitar sembilan aliansi kampus di Surabaya. Para mahasiswa
dan perwakilan BEM Surabaya tersebut mulai berdatangan secara serentak dan
berkumpul di depan gedung DPRD sekitar pukul 2 siang. Mereka melakukan demo guna
menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia.
Aliansi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya membawa lima tuntutan dalam aksi
tersebut, berikut beberapa tuntutannya:
- Menolak Undang-Undang Cipta Kerja
- Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset
- Evaluasi Angka Kemiskinan Jawa Timur
- Tolak Komersialisasi Kampus Berbasis PTN-BH
- Implementasikan Permendikbud No. 30/2021 tentang PPKS.
Kusnadi,
Ketua DPRD Jawa Timur beserta wakilnya, Anwar Sadad akhirnya turut hadir untuk
menemui dan menjawab tuntutan massa aksi secara langsung. Berkaitan dengan
kelima tuntutan tersebut, di atas mobil komando milik aliansi BEM Surabaya, Kusnadi
mengatakan bahwa ia dan jajaran DPRD Jawa Timur telah memperjuangkan aspirasi
tersebut.
Salah
satu mahasiswa yang bertindak sebagai orator meminta sikap tegas agar Kusnadi
menelepon Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun permintaan tersebut ditolak secara
lantang oleh Kusnadi sebab ia mengatakan bahwa tak mungkin menghubungi Puan secara
pribadi, melainkan harus melalui jalur formal, yakni dengan berkirim surat
secara resmi.
“Saya
tidak akan telepon, terserah apa tanggapan kalian, saya tidak akan telepon,”
ujarnya.
Demo
yang awalnya berjalan lancar tiba-tiba berakhir ricuh. Kericuhan ini dipicu
oleh salah satu massa yang melempar botol plastik karena kesal dengan adanya penolakan
pada tuntutan mahasiswa. Massa pun mulai berhamburan menghindari titik
kericuhan.
Penulis:
Aisyah Restu, Dita Rahma
Editor:
Nuzurul Rochmah