Kontroversi FK: Mahasiswa Fahum Adakan Konsolidasi Akbar

0


Sumber gambar: LPM Qimah 


Pada Senin (30/10) jam 15.00 WIB di depan lobby gedung FAH telah dilakukan konsolidasi akbar FAHUM yang dihadiri perwakilan ormawa, perwakilan kelas, ketua angkatan, dan dipimpin oleh Senat Mahasiswa (SEMA) membahas kontroversi gedung FK yang ada di sebagian gedung FAH. Konsolidasi ini dimaksudkan untuk merumuskan audiensi yang kemudian diajukan kepada rektor agar terjadi transparansi dan tidak lagi mengganggu perkuliahan. 

Konsolidasi berjalan lancar dengan menghasilkan sembilan poin yang menjadi gugatan mahasiswa. Sembilan poin tersebut:

1. Kurangnya persiapan Pembangunan FK sehingga harus merampas sebagian hak mahasiswa FAHUM berupa kelas dan ruang aktifitas lainnya.
2. Pembangunan FK mengganggu keberlangsungan kegiatan yang ada di FAHUM sehingga sebagian besar mahasiswa harus dipindah ke ruangan yang tidak sesuai dengan UU PERMENDIKBUD Nomor 3 tahun 2020 tentang Sarana dan Prasana pada pasal 34,35 dan 38.

3. Tidak menerima pemberlakuan jangka panjang berupa penempatan sebagian besar mahasiswa FAHUM di fakultas yang berbeda, karena semua fakultas memang bisa dimiliki dan ditempatkan oleh siapapun, namun akan menghambat komunikasi serta aktifitas perkuliahan.
4. Memastikan tenggat waktu operasional visitasi FK dan mengecam keras perubahan fasilitas dan sarana dan prasarana yang sudah ada sebelumnya sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh mahasiswa FAHUM dikemudian hari.
5. Memastikan bahwa seluruh masyarakat yang ada di FAHUM bisa melaksanakan aktifitasnya kembali di tempat yang sedang digunakan untuk visitasi FK pada semester depan (genap).
6. Mengecam keras pemindahan kelas perkuliahan sebelum adanya kepastian oleh pihak Rektorat berupa alternatif kelas yang memadai dan fasilitas yang sesuai dengan acuan sebelumnya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Ampel Surabaya, Pasal 68.
7. Meminta kepada pihak rektorat untuk fokus terlebih dahulu dengan infrastruktur yang masih belum jelas kelanjutannya sebelum melangkah ke arah yang malah merugikan banyak pihak.
8. Meminta kejelasan perizinan diberlakukannya FK di sebagian gedung FAHUM karena tidak adanya keterlibatan mahasiswa dan dosen sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, BAB 3 Pasal 4 tentang sistem pendidikan nasional dan Pasal 92 BAB 9.

9. Mempertanyakan dekanat sebagai representasi mahasiswa untuk memenuhi hak-haknya guna keberlangsungan dan kelancaran aktifitas di perkuliahan.

Hasil akhir dari rundingan konsolidasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tanggal 6 November, perwakilan mahasiswa akan menemui rektor secara langsung untuk mengajukan sembilan gugatan tersebut. Jika masih belum ada kejelasan terkait visitasi, semua mahasiswa harus menempati paksa gedung FAH pada tanggal 8 November.

"Kalau Bapak Rektor tidak memberi kepastian kita serentak memakai ruang kelas kita. Namun, jika rektor sudah memberi kejelasan mengenai visitasi tersebut maka pihak mahasiswa menawarkan tenggat waktu sampai tanggal 8 November". Ujar Senat Mahasiswa dihadapan audiens konsolidasi.

Penulis: Naila Najihah dan Itsna Aprilia

Editor: Intan Handita Kuswoyo

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !