Demo RUU Penyiaran, Massa Tolak Pasal Pembungkaman Kebebasan Pers dan Berekspresi

0
Sumber gambar: Persma Surabaya

Selasa (28/05) puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers tengah melakukan demo penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Para demonstran melakukan aksi damai dalam menolak semua pasal mengenai pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di pasal-pasal RUU Penyiaran. Gabungan massa Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS), yang melakukan demo terdiri dari Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, Kontras Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan beberapa lembaga lain yang mendapatkan undangan aksi demo.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI akan membahas mengenai revisi RUU Penyiaran yang pasal-pasalnya berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi. RUU ini juga melarang jurnalisme investigasi serta potensi sensor terhadap konten media massa dan media sosial yang tidak sejalan dengan pemerintah.

"Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang mampu mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya.

Sedangkan menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga mengungkapkan bahwa adanya RUU Penyiaran ini dapat mengancam independensi media. Hal tersebut lantaran terdapat pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi sehingga berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya. 

“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkas Eben.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) tolak RUU Penyiaran menyatakan sikap:

-Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

-Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia.

-Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.

-Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.

-Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.

-Agar tidak ada pengaturan tumpang tindih terkait kemerdekaan pers, maka perlu menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi pers. 


Penulis : Eka Silviana dan Iqda Khoirun Nisa

Editor : Intan

Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman anda! Learn More
Accept !