Setelah
mengalami reshuffle Dekanat secara
tiba-tiba, kini Fakultas Adab dan Humaniora mengalami dualisme kepemimpinan.
Hal ini dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024. Prof. Dr. Mohammad Kurjum, M.Ag., yang
merupakan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora menjalankan tugasnya seperti biasa,
begitu juga dengan Prof. Dr. Achmad Zaini, M.A., yang menjadi Pelaksana Tugas
Pejabat Antar Waktu Dekan Fakultas Adab dan Humaniora.
Hari
ini merupakan kali pertama Bapak Zaini melaksanakan tugas sebagai Dekan yang
baru dilantik. Dikabarkan Bapak Zaini melaksanakan briefing pagi untuk memberikan arahan terkait persiapan penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) 2025 di ruang rapat FAHUM.
Sementara itu, Bapak Kurjum juga berada di ruang Dekanat Fakultas Adab dan
Humaniora saat rapat tersebut berlangsung.
Hal
tersebut diketahui saat salah satu mahasiswa menyatakan bahwa dia bertemu Bapak
Kurjum di ruang Dekanat FAHUM, “Tadi kita mau mengantarkan surat undangan untuk
Bapak Dekan, tapi kabarnya Bapak Dekan sedang rapat. Jadi, kita memutuskan
untuk menaruh surat undangannya di meja beliau saja, tetapi saat kita di sana
kaget ternyata ada Bapak Kurjum.”
Seorang
tenaga kependidikan FAHUM juga mengira bahwa Bapak Kurjum dan Bapak Zaini
bertemu untuk melakukan serah jabatan, “Saya kira Prof. Kurjum dan Prof. Zaini
tadi itu melakukan serah terima jabatan.”
Dengan
adanya kegaduhan yang terjadi di FAHUM, Ketua SEMA FAHUM memutuskan untuk
bertemu dengan Bapak Zaini serta Bapak Kurjum. Menurut informasi yang didapat, Bapak
Zaini dan Bapak Kurjum datang ke FAHUM untuk melaksanakan tugas mereka
masing-masing sesuai dengan tanggung jawab yang telah diembannya.
"Kita
sempat berbincang sebentar dengan Prof. Zaini, beliau juga belum tahu alasan
kenapa Bapak Kurjum diganti. Tadi Prof. Zaini juga ke sini karena mau melaksanakan
tugasnya sebagai Dekan FAHUM," ujar Zonni.
Hal
itu pun berlaku pada Bapak Kurjum. Saat diwawancara, beliau mengaku bahwa hanya
menjalankan kewajibannya. “Saya ke sini juga melaksanakan tugas sebagai Dekan FAHUM
sesuai SK, yang mana tertulis sampai 2026. Jadi, sah-sah saja kalau saya datang
ke sini,” ungkap Bapak Kurjum.
Dengan
demikian, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa Dekan FAHUM yang sah?
Penulis: Citovard Putra Shalhan
Editor: Leny