![]() |
Sumber Gambar: Twitter/@1998ur_ |
Jelang Pilkada 2024, secara tiba-tiba Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat untuk merevisi RUU Pilkada sehari setelah rilisnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas pencalonan kepala daerah dalam putusan nomor 60/puu-xxii/2024, serta batas usia pencalonan kepala daerah pada putusan nomor 70/puu-xxii/2024. Kabar tersebut sontak memicu amarah rakyat karena draft revisi RUU yang dirancang oleh DPR bertolak belakang dengan putusan MK. Muncul berbagai asumsi dari masyarakat seperti anggapan bahwa DPR sedang menjembatani pembangunan dinasti politik oleh Presiden Jokowi.
Tindakan revisi RUU Pilkada selama 7 jam tersebut lantas menjadi latar belakang masyarakat mengadakan aksi demostrasi di Gedung DPR dan DPRD di berbagai wilayah. Aksi tersebut diadakan untuk menekan pemerintah dan meminta supaya PKPU disahkan berdasarkan putusan MK.
Oleh karena itu selang 3 hari setelah aksi demo diadakan di Gedung DPR, pada Minggu (25/08/24) melalui wawancara wartawan, menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgus menyampaikan DPR melakukan ketok palu untuk PKPU yang merujuk pada putusan MK.
Kemudian, rapat koordinasi dengan Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM sedang dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan di DPR RI. “Jika memungkinkan maka akan dilakukan pengundangan hari ini,” ungkap Supratman mengenai pelaksanaan mengundangkan revisi PKPU tentang Pencalonan Pilkada.
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemerintah menyetujui peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, berdasarkan akomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan persetujuan tersebut diambil pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dalam agenda pembahasan rancangan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta menyampaikan, "Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPPRI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. setuju? Alhamdulillah," tungkasnya.
Ahmad menegaskan bahwa rancangan PKPU nomor 8 tahun 2012 itu telah secara utuh dan mutlak mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU - XXII/2024. Selain itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa draft PKPU mengenai perubahan atas PKPU nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada yang lebih, dari putusan MK nomor 60 dan 70.
Di sisi lain, Agung Baskoro selaku Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, mengharapkan bahwa situasi politik yang memanas menjelang Pilkada dan akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk tidak bertindak sewenang-wenang ketika membuat peraturan apalagi tanpa memperhatikan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
Penulis : Kekeh Dwita dan Estu Wijayanti
Editor : Intan