![]() |
Sumber gambar: Pinterest.com |
Akhir-akhir ini merokok saat
berkendara sudah menjadi hal wajar bagi mereka yang merokok, padahal kebiasaan
seperti ini sangat tidak baik dan dapat membahayakan pengendara. Kebiasaan ini
tidak hanya membahayakan pengendara, namun juga pengguna jalan lainnya, bahkan
dapat memicu kecelakaan. Meskipun begitu, kebiasaan ini masih kerap ditemukan
di jalanan Indonesia. Hal ini banyak dikeluhkan oleh Masyarakat Indonesia,
sebab abu rokok yang bertebaran mengenai wajah pengguna jalan lainnya dapat
mengganggu pemandangan, bahkan bisa menyebabkan luka.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, mengenai lalu lintas dan aturan jalan (LLAJ),
dijelaskan bahwa setiap pengendara dan pengemudi wajib untuk selalu fokus.
Kegiatan merokok saat berkendara dianggap dapat memicu bahaya dan dapat
menurunkan konsentrasi pengendara. Pelanggaran terhadap aturan ini berupa
dikenakan sanksi denda sampai dengan Rp750.000,00 atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan.
Larangan merokok saat berkendara
tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor saja, melainkan juga pengemudi
mobil. Merokok saat mengemudi tetap merupakan sebuah pelanggaran meskipun
dilakukan dengan keaadaan jendela tertutup. Pelanggaran seperti ini banyak
diasumsikan pengemudi mobil boleh-boleh saja selama jendela dalam keadaan
tertutup. Padahal asumsi tersebut merupakan asumsi yang keliru.
Meskipun sudah ada aturan jelas
dalam undang-undang, sampai saat ini masih banyak Masyarakat yang merokok saat
berkendara. Oleh sebab itu, penting bagi seorang pengendara untuk sadar bahwa
merokok saat berkendara dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan hal
seperti itu seharusnya tidak dijadikan hal yang wajar. Mematuhi aturan yang
telah ditetapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman
bagi semua pengendara.
Penulis: Ghoutsi
Editor: Firda