Sumber Gambar: www.instagram.com/ylbhi_lbhsurabaya |
Sebanyak 25 demonstran yang sebelumnya ditangkap saat demonstrasi “Tolak Dwifungsi Cabut UU TNI” telah dibebaskan pada Selasa dini hari, 25/03/2025 pukul 03.39 WIB di Polrestabes Surabaya. Mereka merupakan bagian dari massa aksi yang sempat bertumbuk dengan aparat kepolisian saat demo berlangsung.
Dilansir dari Tempo dan dikonfirmasi oleh KontraS Surabaya, aksi yang digelar pada 24/03/25 tersebut berujung penahanan terhadap 25 demonstran. Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kontras Surabaya segera turun tangan memberikan pendampingan hukum. Namun, sempat terjadi kendala akibat pihak kepolisian tidak langsung mengizinkan akses hukum dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung.
Meski demikian, upaya kolaboratif dari berbagai elemen masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil. Puluhan peserta aksi yang sempat ditahan telah bebas, sementara tim hukum masih terus menghubungi para pengadu terkait peserta aksi lain yang tidak ditemukan di Polrestabes Surabaya.
Front Anti Militerisme menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945 pada Pasal 28E ayat (3) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka juga mengecam tindakan penahanan tanpa kejelasan hukum serta meminta pihak kepolisian untuk mematuhi prosedur yang adil dan transparan.
Terlebih lagi, kebebasan berpendapat dan berkumpul juga dijamin dalam beberapa peraturan. Misalnya tertuang pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Perjuangan ini menjadi pengingat bahwa hak-hak hukum harus selalu ditegakkan, terutama bagi warga negara yang menggunakan hak demokratisnya untuk menyuarakan pendapat.